Struktur Organisasi
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Bahwa dalam rangka meningkatKan efektifitas dan efisiensi
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan serta untuk melaksanakan
kewenangan Otonomi Daerah sebagai pelaksanaan tugas Desentralisasi perlu
dijabarkan dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagai unsur staf penyelenggaraan Pemerintah Kota
sebagaimana kewenangan yang dimiliki dan unsur pelayanan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu adanya peninjauan kembali
Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Magelang sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah
Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Magelang.
Untuk maksud tersebut maka perlu menyusun dan menetapkan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang dengan Peraturan Daerah




Tidak ada komentar:
Posting Komentar