top down

Selasa, 13 Maret 2012

Sekilas Pemerintahan (part 2)

Struktur Organisasi




PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH


Bahwa dalam rangka meningkatKan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan serta untuk melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah sebagai pelaksanaan tugas Desentralisasi perlu dijabarkan dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur staf penyelenggaraan Pemerintah Kota sebagaimana kewenangan yang dimiliki dan unsur pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota.

Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu adanya peninjauan kembali Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang.
Untuk maksud tersebut maka perlu menyusun dan menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang dengan Peraturan Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar